TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI M-1
1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?
2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedaleman? kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman!
3. Dapatkah seseorang kebal hukum?
Jawab :
1. Peranan hukum salah satunya adalah untuk mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan berbagai kegiatan ekonomi yaitu untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa melakukan semua itu sendiri, tetapi saling membutuhkan bantuan orang lain atau saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya. Sering kali di dalam transaksi tersebut tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi perselisihan harus terjadi kesepakatan bersama. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.
2. Ya, hukum juga berlaku di daerah pedalaman. Karena pada dasarnya hukum itu ada dimana-mana baik di perkotaan maupun di daerah pedalaman sekalipun. Mengapa? Karena hukum berfungsi untuk mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Apabila tidak ada hukum di suatu daerah, maka akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu, hukum dibuat agar menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat. Lalu, bagaimana hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman. Hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman, mungkin saja berbeda dengan yang ada di daerah perkotaan. Biasanya hukum yang ada di daerah pedalaman itu sifatnya tidak tertulis atau bisa disebut sebagai hukum adat yang sudah turun-menurun dan harus di patuhi oleh semua masyarakat yang ada di daerah tersebut.
3. Pengertian dari kebal hukum yaitu kekebalan dari penindakan hukum terhadap seseorang. Seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnyalah yang mengadili duta besar tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang tersebut kebal hukum.
Senin, 25 April 2016
Kasus Wanprestasi
KASUS WANPRESTASI LOAN
AGREEMENT (PERAN ARBITRASE)
Kasus
posisi
§ PT
LUMBUNG TANI INDONESIA (PT. LTI), berdomisili di Jalan Ngagel 85 A Surabaya,
mendirikan pabrik gula fructosa yang berlokasi di Mojokerto, rencananya
memproduksi 50% EFS (Enriched Fructosa Syrup), 77% DS (Dry System) dari bahan
baku akar singkong.
§ Untuk
keperluan tersebut PT. LTI memerlukan seperangkat mesin buatan Jerman.
Tanggal 15 November 1984 PT. LTI membeli mesin-mesin dari
KLOEKNER INDUSTRIE ANLAGEN GmbH (KINA) yang bekerja sama dengan STARCOSA GmbH
(KINA & STARCOSA), keduanya berdomisili di Republik Federasi Jerman.
§ Cara
pembelian, penjualan, pembayaran dan penyerahan serta pemasangan mesin
dituangkan dalam EXPORT-CONTRACT antara PT. LTI dengan KINA & STARCOSA.
§ Komponen
mesin yang dibeli oleh PT. LTI dari KINA & STARCOSA disepakati berkapasitas
maksimum 100 ton perhari, dengan nilai kontrak DM 15.920.000.
§ Tanggal
11 Desember 1984, PT. LTI membuat perjanjian pinjaman i.q. “LOAN AGREEMENT”
dengan DG BANK DEUTSCHE GENOSSENSCHAFT BANK (DG BANK) berkantor pusat di Plaats
der Republik, 6000 Frankfurt/Main, Republik Federasi Jerman.
§ DG Bank
berdasarkan LOAN AGREEMENT telah memberikan pinjaman/kredit kepada PT. LTI
sebesar DM 13.532.000 untuk pembayaran 85% dari nilai kontrak pembelian
mesin-mesin oleh PT. LTI kepada KINA & STARCOSA.
§ Pembayaran
harga mesin-mesin oleh PT. LTI kepada KINA & STARCOSA selain kredit yang
diperoleh dari DG Bank, juga dibayar dengan cara 5% down payment (dibayar
tunai), 10% dengan pembukaan L/C pada Bank Dagang Negara dikonfirmasikan oleh
PT. LTI di Frankfurt Jerman.
§ Berdasarkan
LOAN AGREEMENT, PT. LTI berkewajiban membayar pinjaman/kredit dimaksud kepada
DG Bank dalam 10 kali cicilan yang sama besarnya dibayar setiap setengah tahun
secara beruntun sebagaimana dinyatakan dalam ”REPAYMENT SCHEDULE”.
§ Kewajiban
PT. LTI lain-lainnya antara lain:
1. Membayar bunga atas kredit yang masih terhutang
sebesar 9,5% per annum.
2. Bunga keterlambatan 3.5% di atas suku bunga yang
ditentukan untuk setiap kali keterlambatan pembayaran.
3. Ganti rugi i.c. “GLOBAL SETTLEMENT of DAMAGES”
sebesar 3.5% di atas suku bunga yang ditentukan sebagai “CHARGE of DEFAULT” apabila
dan setiap kali bercidera janji.
4. Dengan keterlambatan dan Global Settlement of
Damages masing-masing sebesar 3.5% di atas suku bunga yang ditentukan
diperhitungkan dari mulai hari bayar/gugur daripada pembayaran yang terlambat
tersebut dikredit dan dibukukan pada Rekening Kreditor.
5. Membayar dengan segera dan sekaligus ongkos
pembiayaan tambahan “ADDITIONAL FINANCING COST” yang timbul sebagai akibat dari
adanya perubahan Repayment Schedule.
§ Ternyata
PT. LTI sama sekali belum melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan “LOAN
AGREEMENT’ kepada DG Bank, meskipun hutangnya sejak lama jatuh tempo dan telah
ditagih berulang kali.
§ PT. LTI
hanya melakukan pembayaran sebagian bunga yang terhutang kepada DG Bank sebagai
berikut:
1. Sebesar DM 163.169.99 (masih kurang DM 63) bulan
Maret-April 1986 sebagai pelunasan pembayaran bunga I yang jatuh tempo tanggal
27 Februari 1987;
2. Sebesar DM 100.000 (2 x DM 50.000) tanggal 21
Juli 1987 pelunasan pembayaran bunga ke II jatuh tempo 27 Agustus 1987 sisanya
sampai sekarang masih terhutang;
3 Sebesar DM 25.000 bulan Mei 1987 pelunasan
pembayaran di muka untuk bunga ke III jatuh tempo 27 Februari 1987.
§ Tanggal
7 Januari 1985, ada dibuat perjanjian “PAYMENT GUARANTEE” antara DG Bank dengan
PT. LTI dan para Penanggung Hutang (Borgtocht).
§ Dalam
“payment guarantee” ditentukan bahwa PT. LTI bersama-sama bertanggungjawab
renteng dengan para Penanggung Hutang atas pelunasan pembayaran hutangnya PT.
LTI kepada DG Bank.
§ Para
Penanggung Hutang tersebut adalah:
1. PT. RAJUT DJATIM BARU, berdomisili di Jalan
Pregolan Bunder 19 Surabaya.
2. MR. DAVID LAUWIDJAJA, berdomisili di Jalan
Pregolan Bunder 19 Surabaya.
3. MRS. ANNEKE LAUWIDJAJA, berdomisili di Jalan
Ngagel 85 A Surabaya.
4. MRS ESTER LAUWIDJAJA, berdomisili di Jalan
Pregolan Bunder 19 Surabaya.
§ Sesuai
pasal 11 “LOAN AGREEMENT” jumlah hutang pokok bunga kontraktuil, bunga
keterlambatan, Charge for Default PT. LTI kepada DG Bank sampai jatuh tempo
pembayaran dirinci sebagai berikut:
1. Bunga dan Utang Pokok
jatuh tempo sampai 31 Oktober
1988.
DM 8.327.429.37,-
2. Utang selebihnya meskipun menurut Repayment
Schedule belum jatuh tempo karena cidera janji
pada saat tanggal 6 Maret
1989
DM 8.119.200.00,-
3. Bunga terutang atas utang butir 2 selama periode
31 Oktober 1988 – 6 Maret
1989
DM 269.963.40,-
4. Bunga keterlambatan atas pembayaran utang
pokok DM 1.352.598.57,-
5. Charge of Default atas pembayaran-pembayaran
yang jatuh tempo total pembayaran yang terhutang
pada tanggal 30 Juni
1989 DM 694.050.29,-
Total
DM18.763.241.63,-
§ Ternyata
baik PT. LTI maupun para Penanggung Hutang sesuai Loan Agreement dan Payment
Guarantee tidak melakukan kewajiban membayar hutang (pinjaman/kreditnya PT. LTI
kepada DG Bank, sehingga PT. LTI dan para Penanggung Hutang telah cidera
janji.
§ Berdasarkan
hal tersebut DG Bank mengajukan gugatan perdata sebagai Penggugat di Pengadilan
Negeri Surabaya (Reg. No. 568/PDT.G/1989/PN.Sby) terhadap para TERGUGAT:
1. PT LUMBUNG TANI
INDONESIA
sebagai Tergugat I
2. PT. RAJUT DJATIM
BARU
sebagai Tergugat III
3. MR. DAVID
LAUWIDJAJA
sebagai Tergugat IV
4. MRS. ANNEKE
LAUWIDJAJA
sebagai Tergugat V
5. MRS ESTER LAUWIDJAJA
sebagai Tergugat VI
§ Petitum
dalam gugatan yang diajukan Penggugat sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan
atau Sita Penyesuaian yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri
Surabaya adalah sah dan berharga.
3. Menyatakan sebagai hukum, Tergugat I, II, III, IV
dan V telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena
tidak melakukan kewajibannya dengan benar dan baik.
4. Menghukum Tergugat I, II, III,
IV dan V untuk membayar seluruh jumlah hutang yang
belum dilunasi kepada Penggugat yaitu sebesar DM 18.763.241.63
(Deutsche Mark: delapan belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus
empat puluh satu dan enam puluh tiga per seratus) ditambah bunga yang
berjalan terus dan biaya-biaya lainnya sesuai perjanjian Loan Agreement,
terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya
hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sah/atau
dapat dilaksanakan.
5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan
terlebih dahulu walaupun para Tergugat menggunakan upaya hukum lain (uit
voorbaar bij voorraad).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
SUBSIDAIR:
§ Mohon
putusan sesuai alur dan patut (ex aequo et bono).
§ Harta
Kekayaan para Tergugat telah diletakkan Vergelikende Beslag dan Conservatoir
Beslag oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya.
§ Terhadap
gugatan tersebut, Tergugat I, II, III dan IV memberikan tanggapan, berupa
EKSEPSI dan JAWABAN terhadap pokok sengketa.
DALAM EKSEPSI:
Pengadilan Negeri Surabaya harus menyatakan dirinya tidak
berwenang mengadili perkara ini (Exceptie van onbevoegdheid). Penggugat
seharusnya mengajukan tuntutan (claim)-nya di hadapan BADAN ARBITRASE.
§ Alasan
yang diajukan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang
menjadi dasar gugatan dituangkan dalam “LOAN AGREEMENT” tanggal 11 Desember
1984;
2. Pasal 15:2 alinea pertama “LOAN AGREEMENT”
tegas-tegas menyatakan keinginan para pihak untuk menyelesaikan
sengketa/perselisihan melalui BADAN ARBITRASE, berbunyi “Semua
perselisihan/sengketa yang timbul dalam hubungannya dengan LOAN AGREEMENT ini,
termasuk sengketa-sengketa mengenai keabsahan dari LOAN AGREEMENT atau setiap
ketentuan yang ada didalamnya, akan diselesaikan oleh ARBITRASE berdasarkan
ketentuan-ketentuan INTERNATIONAL CHAMBER COMMERCE (ICC) sesuai dengan
Persetujuan Arbitrase yang terlampir pada LOAN AGREEMENT SEBAGAI LAMPIRAN V.”
3. Pasal 15:2 alinea kedua LOAN AGREEMENT berbunyi:
“Walaupun demikian, Pemberi Pinjaman memiliki hak untuk melancarkan tindakan
hukum di depan Pengadilan yang berwenang di Indonesia, yang tidak mengecualikan
setiap wilayah hukum berwenang lainnya. Sejauh menyangkut tindakan hukum
di depan Pengadilan yang berwenang, Arbitrase tidak akan dilakukan;
4. Penyelesaian sengketa/perselisihan yang timbul
dalam hubungannya dengan LOAN AGREEMENT tersebut harus diutamakan atau mendahulukan
penyelesaiannya melalui BADAN ARBITRASE dan baru kemudian dapat dilakukan
melalui Pengadilan; bahkan apabila terdapat penyitaan, pembeslahan,
penahanan atau sita jaminan dalam hubungan sengketa tersebut, penyelesaian
melaui Badan Arbitrase tidak dapat ditiadakan/dikecualikan.
5. Penyitaan (sita jaminan/sita penyesuaian)
tersebut seharusnya didasarkan pada hasil putusan Badan Arbitrase, sehingga
Sita Jaminan/Sita Penyesuaian yang telah dilakukan dalam perkara ini harus
dinyatakan batal demi hukum.
6. Yurispundensi tetap Mahkamah Agung RI menyatakan
dengan tegas, apabila pihak-pihak dalam suatu perjanjian sepakat menyelesaikan
sengketanya di hadapanBADAN ARBITRASE yang dengan tegas-tegas
dinyatakan dalam 1 klausula Arbitrase pada perjanjian tersebut, maka apabila
salah satu pihak menyimpang dari klausula Arbitrase tersebut dengan mengajukan
sengketanya di hadapan Pengadilan Negeri,seharusnya Pengadilan Negeri
menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
§ Atas
eksepsi tersebut Tergugat I, II, III dan IV mohon putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya
tidak berwenang mengadili perkara ini;
2. Membatalkan/mencabut Sita Jaminan/Sita
Penyesuaian yang telah diletakkan dalam perkara ini;
3. Menolak gugatan, atau setidak-tidaknya menyatakan
gugatan tidak dapat diterima;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos
perkara.
§ Para
Tergugat I, II, III dan IV selain mengajukan Eksepsi dan jawaban dalam
pokok perkara juga mengajukan gugatan Rekonpesi pada pokoknya sebagai
berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan seluruh gugatan Rekonpensi.
2. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan
atas harta kekayaan Tergugat Rekonpensi sah dan berharga.
3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah turut
melakukan perbuatan Ingkar Janji dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan
oleh KINA & STARCOSA terhadap para Penggugat Rekonpensi.
4. Dst…….dst……dst.
PENGADILAN NEGERI:
§ Hakim
Pertama yang mengadili perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan
hukum yang pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
§ Eksepsi
yang diajukan para Tergugat (I, II, III dan IV) tentang Exceptie van
Onbevoegdheid, dinyatakan DITOLAK oleh Hakim, sebagaimana isi dictum Putusan
Sela tanggal 27 Februari 1990 berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
§ Sebelum
memutus Pokok Perkara:
1. Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan IV;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya
berwenang untuk mengadili perkara ini;
3. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk
melanjutkan perkara ini;
4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
§ Hakim Pertama
berpendapat, tentang penolakan Eksepsi para Tergugat sebagai berikut:
§ Pasal
15:2 “loan agreement” menegaskan: “Walaupun demikian Pemberi Pinjaman
memiliki hak untuk melancarkan tindakan hukum di depan Pengadilan yang
berwenang di Indonesia, dengan tidak mengecualikan setiap wilayah
hukum berwenang lainnya sejauh menyangkut tindakan hukum di Pengadilan yang
berwenang, ARBITRASE tidak akan dilakukan, tetapi pengeluaran
perintah Penyitaan atau Sita Jaminan, Penahanan tidak akan mengecualikan
arbitarse”.
§ Dengan
demikian Penggugat berhak untuk mengajukan perkara ini ke forum
Pengadilan Negeri atau forum Arbitrase, karena Penggugat telah
menggunakan haknya mengajukan perkara ini ke forum Pengadilan Negri dalam hal
ini Pengadilan Negri Surabaya, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang
mengadili perkara ini;
§ Karena
Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini, hukum yang
berlaku adalah hukum Republik Indonesia termasuk Hukum Acaranya,
karena itu Sita Penyesuaian (Vergelijkende Beslag) yang dilakukan menurut
ketentuan dan cara-cara berdasarkan hukum di Indonesia adalah sah dan berharga;
§ Tentang
tempat pelaksanaan penerapan hukum/tentang pilihan domisili, karena Penggugat
telah memilih forum Pengadilan Negeri di Indonesia untuk menyelesaikan sengketanya,
bertolak dari pasal 118 HIR yang menyebutkan pada azasnya gugatan diajukan di
tempat tinggal Tergugat, adalah tepat dan benar Penggugat menggunakan hak dan
azas umum tersebut, kendatipun dalam LOAN AGREEMENT menentukan Frankfurt/Main
sebagai tempat penerapan hukum.
§ Tentang
Eksepsi Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini,
adalah tidak tepat dan tidak beralasan, karena itu harus ditolak, dan biaya
perkara karena belum selesai ditangguhkan hingga putusan akhir.
DALAM KONPENSI:
§ Tergugat
I, II, III dan IV mengakui “LOAN AGREEMENT” dan belum dapat melakukan
kewajibannya sesuai dengan Loan Agreement, karena itu terbukti Tergugat I,
menerima pinjman/kredit sebesar DM 13.532.000 dari Penggugat, dan Tergugat I
terbukti belum melakukan kewajibannya sesui dengan LOAN AGREEMENT, REPAYMENT
SCHEDULE dan PAYMENT GUARANTEE.
Tergugat I, meminta supaya bunga ditetapkan 6% setahun karena
belum dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan Loan Agreement dengan alasan:
– tentang adanya kesalahan dan kelalaian
yang dilakukan oleh KINA & STARCOSA.
– loan agreement merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dengan KONTRAK EKSPORT antara Tergugat I dengan KINA &
STARCOSA.
§ Bukti
P-1 “Loan Agreement” untuk menjamin pembayaran 85% dari harga mesin untuk
memproduksi “Enriched Fructosa Syrup” yang dibeli Tergugat I dari KINA &
STARCOSA yang dituangkan dalam Kontrak Eksport.
§ Pasal
17:4 “Loan Agreement” yang diakui Tergugat I, dengan jelas ditentukan:
“this Loan Agreement is legally independent of the Export-Contract.”
(Perjanjian Loan Agreement ini secara hukum terpisah dari kontrak eksport),
maka jelas pula Loan Agreement bukan merupakan bagian yang tidak terpisah dari
eksport kontrak. Dengan demikian apabila ada kelalaian KINA & STARCOSA
adalah semata-mata tanggung jawab KINA & STARCOSA, dan Penggugat tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
§ Loan
Agreement tidak dapat dikesampingkan dengan menunjuk pada pasal 17:4 Loan
Agreement tidak dapat dikesampingkan dengan menunjuk pasal 1338 ayat 3 KUH
Perdata tentang itikad baik dalam pelaksanaan setiap perjanjian, karena Loan
Agreement terlepas dari kontrak eksport, dengan sendirinya tidak ada itikad
tidak baik Penggugat dalam pelaksanaan Loan Agreement.
§ Bunga
9.5% per tahun telah diperjanjikan dalam Loan Agreement, apabila butir 5.1,
maka besarnya bunga 9.5%/tahun mengikat Penggugat dan Tergugat I.
§ Berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Loan Agreement, apabila peminjam tidak dapat membayar
pokok pinjaman dan bunga sampai tanggal pelaksanaan pembayaran, pemberi kredit
berhak membatalkan perjanjian dan menuntut seluruh pembayaran dan bunga dan
jumlah lainnya.
§ Karena
Tergugat I belum melaksanakan kewajibannya, oleh karena itu telah melakukan
perbuatan ingkar janji.
§ Payment
Guarantee untuk menjamin pembayaran hutang Tergugat I, kepada Penggugat,
penjamin hutang Tergugat I adalah Tergugat II, III,IV dan V yang bersama-sama
dengan Tergugat I bertanggungjawab renteng atas pelunasan pembayaran hutang
Tergugat I dan segala sesuatunya, dan para Penjamin telah mengetahui Loan Agreement.
§ Berdasarkan
bukti Payment Guarantee, Tergugat I, II, III, IV dan V wajib
bertanggung jawab atas perbuatan ingkar janji Tergugat I secara tanggung
renteng untuk melaksanakan kewajiban Tergugat I menurut Loan Agreement.
§ Tergugat
I baru melaksanakan sebagian pembayaran bunga yang terhutang, sedangkan total
pembayaran yang terhutang pada tanggal 30 Juni 1989 yang wajib dibayar Tergugat
I bersama-sama Tergugat II, III, IV dan V yang tidak disangkal Tergugat I
sebesar DM18.763.241.63 sesuai dengan jumlah tersebut dengan ketentuan butir 5
Loan Agreement, ditambah bunga berjalan terus terhitung sejak gugatan
didaftarkan di Kepaniteraan sampai putusan ini dapat dilaksanakan.
§ Tergugat
V yang tidak hadir di persidangan setelah dipanggil dengan patut harus dihukum
untuk menaati putusan yang akan dijatuhkan.
§ Vergelijkende
Beslag dan Concervatoir Beslag terhadap harta kekayaan para Tergugat yang telah
dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya dilakukan menurut ketentuan dan
cara-cara yang ditentukan undang-undang, karena itu dinyatakan sah dan
berharga.
§ Karena Penggugat
berhasil membuktikan gugatannya, gugatan Penggugat harus dikabulkan, sedang
Tergugat I, II, III, IV dan V adalah pihak yang kalah dibebankan untuk membayar
ongkos perkara.
§ Karena
gugatan yang terbukti berdasarkan akte authentik dan ternyata harta kekayaan
Tergugat I dan Tergugat lainnya menjadi agunan hutang-hutang Tergugat dan telah
disita Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan BNI Surabaya, telahmenunjukkan
itikad tidak baik Tergugat I dalam melaksanakan kewajibannya mengembalikan
pinjaman yang diterimanya, disamping itu untuk memberikan jaminan bagi
Investor Asing menanam modalnya di Indonesia,cukup alasan menyatakan putusan
dapat dilaksanakan terlebih dahulumeskipun Tergugat Banding atau Kasasi,
sesuai dengan pasal 180 HIR.
DALAM REKONPENSI:
§ Bukti
T.I-1 “Kontrak Eksport” adalah kontrak eksport antara Tergugat I dengan KINA
& STARCOSA, sedang Bukti P-1 “Loan Agreement” perjanjian pinjaman antara
Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi dan benar P-1 untuk menjamin
pembayaran 85% dari harga mesin yang dibeli Penggugat Rekonpensi dari KINA
& STARCOSA.
§ Pasal
17:4 Loan Agreement ditentukan: “this Loan Agreement is legally independent of
the Export-Contract.” (Perjanjian Loan Agreement ini secara hukum
terpisah dari kontrak eksport).
§ Bertolak
dari bukti P-1 tersebut, andai kata dalam pelaksanaan Kontrak Eksport KINA
& STARCOSA melakukan wanprestasi yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat
Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi sama sekali tidak dapat dikaitkan apalagi
dipertanggung jawabkan secara renteng.
§ Apabila
KINA & STARCOSA melakukan perbuatan wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak
eksport, seyogianya Penggugat Rekonpensi gugatan di Pengadilan Negeri untuk
menuntut adanya wanprestasi dan ganti rugi dari KINA & STARCOSA.
§ Berdasarkan
pasal 17:4 Loan Agreement secara hukum terpisah dengan kontrak
eksport, dan berdasarkan pasal 1338 ayat 3 BW, perjanjian haruslah
didasarkan kepada itikad baik, tidak ada alasan menurut hukum Penggugat
Rekonpensi sendiri menyatakan KINA & STARCOSA telah melakukan wanprestasi
dan menimbulkan kerugian, kecuali dengan satu putusan Pengadilan, apalagi
mengaitkannya dengan tanggung jawab Tergugat Rekonpensi.
§ Oleh
karena gugatan Rekonpensi tidak terbutki, harus dinyatakan
ditolak keseluruhannya.
§ Akhirnya Hakim
pertama menjatuhkan putusan pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
§ 1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I, II,
III, IV dan V telah melakukan wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V
untuk membayar seluruh jumlah hutang kepada Penggugat sebesar DM
18.763.241.63 (Deutsche Mark: Delapan belas juta tujuh ratus enam
puluh tiga ribu dua ratus empat puluh satu dan enam puluh tiga per seratus)
ditambah bunga yang berjalan terus dan biaya lainnya sesuai
perjanjian Loan Agreement, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai
dengan perkara ini dilaksanakan.
4. Menyatakan Sita Perbandingan atau Sita
Penyesuaian (Vergelijkende Beslag) dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang
dilakukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
Dst…………..dst……..dst.
DALAM REKONPENSI:
§ –
Menolak gugatan Pengugat Rekonpensi.
– Menyatakan biaya dalam Rekonpensi
NIHIL.
PENGADILAN TINGGI:
§ Pihak
Tergugat I, II, III, dan IV menolak putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
tersebut di atas, dan mohon pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
§ Hakim
banding setelah memeriksa perkara ini, dalam pertimbangan putusannya pada pokoknya
berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Pertama yang diuraikan
di dalam putusannya sudah tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih
Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus
perkara ini, oleh karena itu baik putusan sela maupun putusan akhir Pengadilan
Negeri Surabaya tersebut dapat dikuatkan.
MAHKAMAH AGUNG RI:
§ Putusan
Pengadilan Tinggi tersebut di atas ditolak oleh para Tergugat I, II, III, dan
IV dan mohon pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung RI dengan mengemukakan“Keberatan
Kasasi” yang isi pokoknya:
1. Pengadilan
Tinggi Surabaya dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan
memori banding para Pemohon Kasasi/ Tergugat asal I, II, III, dan
IV. Pengadilan Tinggi Surabaya hanya mengoper seluruh pertimbangan hukum
Pengadilan Negeri sehingga Pengadilan Tinggi tidak menuruti Surat Edaran MARI
tanggal 2 Agustus 1962 No. 856 /62/189K/Sip/1962 yang dialamatkan kepada Ketua
Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia;
2. Pengadilan
Tinggi Surabaya dalam memeriksa perkara ini begitu saja mengambil oper
segala pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabaya.Seharusnya
Hakim Banding memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya baik mengenai
fakta maupun mengenai pengetrapan hukumnya. Oleh karena itu bertentangan
dengan Yurisprudensi tetap MARI dalam putusannya No. 9511 K/Sip/1973 tanggal 9
Oktober 1973;
3. Putusan
Pengadilan Tinggi Surabaya yang hanya menyetujui keputusan Pengadilan Negeri
Surabaya a quo tanpa memberikan pertimbangan hukum yang tepat yang mengandung
“persetujuannya” itu haruslah dinyatakan tidak cukup. Putusan
Pengadilan Tinggi bertentangan dengan Yurisprudensi tetap MARI dalam
putusannya No. 9K/Sip/1972 tanggal 19 Maret 1972;
4. Para
Pemohon Kasasi/Tergugat asal I, II, III dan IV tidak sependapat dan sangat
keberatan atas pertimbangan hukum judex facti mengenai kewenangan memeriksa dan
mengadili perkara ini seperti terurai dalam putusan sela yang kemudian
dipertahankan pada putusan akhir dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
karena berdasarkan artikel 15.1 dan artikel 15.2 dari LOAN AGREEMENT bukti
P-1, menetapkan bahwa antara Pemohon Kasasi/Tergugat-tergugat asal dan Termohon
Kasasi/Penggugat asal telah disepakati secara tegas tentang pilihan
hukum (yaitu hukum Republik Federasi Jerman) dan tempat pelaksanaan penerapan
hukumnya (adalah Frankfurt-am Main) serta forum Arbitrase untuk menyelesaikan
sengketa yang timbul;
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata, maka apa yang
telah disepakati secara sah berlaku sebagi undang-undang yang mengikat, maka Loan
Agreement untuk pilihan hukum dan tempat penerapah hukum haruslah di
Republik Federasi Jerman. Pemohon Kasasi telah menunjuk dan mengangkat
Dr. Harald Voelze Boersenplatz 1 am Main sebagai agen untuk pelayanan proses
Arbitrase di Republik Federasi Jerman.
Dengan demikian penyelesaian sengketa yang timbul terlebih
dahulu sebagai pilihan utama diselesaikan melalui BADAN
ARBITRASE, sehingga Termohon kasasi/Penggugat asal telah keliru
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh karena itu
Pengadilan Negeri Surabaya dinyatkan tidak berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini;
1. Pemohon
Kasasi tidak sependapat dan sangat berkeberatan pertimbangan hukum judec facti
tentan pasal 17:4 Loan Agreement tersebut. Loan Agreement – bukti P-1
adalah bagaian yang tak terpisahkan dan saling kait mengkait dengan Export
Contract bukti T-1;
2. Pertimbangan
hukum judex facti mengenai bunga untuk jumlah pinjaman yang belum dibayar
sebesar 9.5% setahun ternyata tidak konsisten dengan pertimbangan hukum yang
lain. Tentang bunga judex facti mendasarkan pada artikel 5.1 Loan
Agreement, tentang pilihan hukum judex facti telah melanggar artikel 15.1 dan
15.2 Loan Agreement;
3. Judex
facti sama sekali tidak memeriksa dan memberikan pertimbagnan hukum atas
gugatan Rekonpensi para Pemohon Kasasi/Tergugat-tergugat asal.
Tindakan KINA & STARCOSA yang tidak sesuai dengan perjanjian
eksport contract yang telah disepakati adalah merupakan wanprestasi dan oleh
karena Loan Agreement tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan
Export Contract, maka Termohon Kasasi/Penggugat asal harus pula
bertanggung jawab atas perbuatan wanprestasi KINA & STARCOSA.
§ Mamakah
Agung RI setelah memeriksa perkara ini dalam tingkat kasasi, dalam
putusannya berpendirian bahwa keberatan kasasi yang diajukan
oleh Pemohon Kasasi ad. 4 dapat dibenarkan karena judex
factie telah salah menerapkan hukum yang dalam putusannya telah menolak Eksepsi Pemohon
Kasasi/Tergugat-tergugat asal.
§ Pendirian
Mahkamah Agung ini didasari oleh alasan yuridis yang intisarinya sbb:
§ Loan
Agreement dalam sengketa, menetapkan pada pasal 15 (1,2), bahwa Loan
Agreement ini ditundukkan pada hukum FEDERAL REPUBLIC of GERMANY;
Segala sengketa yang mungkin timbul sehubungan dengan perjanjian
pinjaman tersebut akan diselesaikan melalui ARBITRASE;
§ Berdasarkan
hal-jal tersebut di atas, maka berarti dalam perjanjian ini ada
KLAUSULA ARBITRASE, yang menurut Yurisprudensi tetap Indonesia menyebabkan
Pengadilan tidak berwenang lagi mengadili perkara yang terjadi karena sengketa
pinjaman tersebut;
§ Bahwa
akan tetapi pada pasal 15.2 melanjutkan menyatakan: “bahwa kreditur” (“Lender”)
tetap mempunyai hak untuk membawa perkara ke depan Pengadilan di Indonesia;
§ Menurut
pendapat Mahkamah Agung alinea tersebut di atas (pasal 15.2 alinea
kedua) haruslah diartikan sebgai tidak sejalan bahkan bertentangan
denga pasal 1.2 yang menentukan bahwa untuk “Loan Agreement ini
diperlakukan hukum dari Federal Republic of Germany, hal mana tentu tidak dapat
dilaksanakan Pengadilan Indonesia;
§ Selebihnya
dari itu, ketentuan bahwa Kreditur (“Lender”) tetap mempunyai hak untuk
mengajukan sengketa kepada Pengadilan Indonesia yang berwenang, adalah
ketentuan yang tidak seimbang, karena debitur (“Borrower”) tidak memiliki hak
yang demikian, dalam hal mana Pengadilan (dalam hal ini Mahkamah Agung)
berwenang menyatkan bahwa alinea kedua dari pasal 15.2 LOAN AGREEMENT tersebut
tidak dapat diperlakukan;
§ Karena
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalam “LOAN
AGREEMENT” ini terdapat KLAUSULE ARBITRASE, dan berarti pula Pengadilan
haruslah menyatakan diri tidak berwenang;
§ Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan pada keberatan ad.4 tersebut di atas dengan tanpa
mempertimbangkan alasan-alasan kasasi lainnya yang diajukan oleh
Pemohon-pemohon Kasasi: PT. LUMBUNG TANI INDONESIA dkk. tersebut dan untukmembatalakan
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya tesebut,
sehingga Mahkamah Agung akan mengadili sendiriperkara ini yang
seluruh amarnya berbunyi sebagai yang akan disebutkan di bawah ini;
§ Oleh
karena dalam perkara ini gugatan Penggugat akan dinyatakan tidak dapat
diterima, maka Sita Perbandingan atau Sita Penyesuaian (Vergelikende Beslag)
dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan
Negeri Surabaya tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga dan oleh
karena itu harus diperintahkan pula untuk mengangkat sita tersebut.
§ Berdasar
atas pertimbangan tersebut di atas, maka Mahkamah Agung RI memberikan
putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
–
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi:
1. PT LUMBUNG TANI INDONESIA ,
2. PT. RAJUT DJATIM BARU,
3. MR. DAVID LAUWIDJAJA,
4. MRS. ANNEKE LAUWIDJAJA,
– Membatalkan
putusan pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 1 Oktober 1991 No.
769/Pdt/1990/PT.Sby, (yo putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Juli
1990 No. 568/Pdt.G/1989/PN. Sby., tersebut;
DAN MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
– Menyatakan
Eksepsi Tergugat I, II, III dan IV dapat diterima;
–
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini;
DALAM KONPENSI:
–
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
–
Menyatakan Sita Perbandingan atau Sita Penyesuaian (Vergelikende Beslag) dan
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilakukan dalam perkara ini tidak
sah dan tidak berharga;
–
Memerintahkan Pengdilan Negeri Surabaya untuk mengangkat sita tersebut.
DALAM REKONPENSI:
–
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
–
Dst…………..dst…………..dst……………
CATATAN:
§ Dalam
Loan Agreement ex pasal 15 (1) telah disepakati bahwa Loan Agreement ini
ditundukkan pada Hukum Federal Republic of Germany dan segala sengketa yang
timbul akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase. Ketentuan ini
mengandung arti bahwa Loan Agreement tersebut terdapat Klausula Arbitrase,
sehingga Badan Peradilan di Indonesia tidak berwenang mengadili perkara ini.
§ Mahkamah
Agung dalam putusan kasasi berwenang untuk menyatakan bahwa ketentuan dalam
alinea kedua dari pasal 15.2 dari Loan Agreement, tidak dapat diperlakukan,
karena mengandung ketentuan yang tidak seimbang antara Hak Kreditur dengan
Debitur (borrower) mengenai hak untuk mengajukan sengketa yang timbul dari
pelaksanaan Loan Agreement ke Pengadilan Indonesia.
§ Mengenai
masalah Badan Arbitrasi ini dipersilahkan memeriksa Varia Pengadilan Tahun IV
No. 40 – halaman 110-151.
§ Demikian
catatan atas kasus ini.
(Ali Boediarto)
Pengadilan Negeri Surabaya:
No. 568/Pdt.G/PN.Sby, tanggal 27 Februari 1990
Pengadilan Negeri Surabaya:
No. 568/Pdt.G/PN.Sby, tanggal 21 Juli 1990
Pengadilan Tinggi Surabaya:
No. 769/Pdt/PT.Sby, tanggal 1 Oktober 1991
Mahkamah Agung RI:
Reg. No. 1458/Pdt/1992, tanggal 3 Maret 1994
Majelis terdiri dari:
Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, SH, Ketua
Muda MA-RI selaku Ketua Sidang dengan Anggota: Iswo, SH, dan Henoch
Tesan Binti, SH.
Langganan:
Postingan (Atom)