Minggu, 08 November 2015

Koperasi Karyawan Tirta Mukti PDAM Tirta Bagasasi

Koperasi Karyawan Tirta Mukti PDAM Tirta Bagasasi
JL GURAME RAYA no. 1 PERUMNAS 2 BEKASI
JL. RAYA KARTINI KOMPLEK PENGAIRAN No. 22E bekasi
No Telp. 021-9660911/ 88962549


Jenis Koperasi  : Koperasi Primer

Sejarah  :

Didirikan Pada tahun 1984, pertama kali di dirikan di PDAM pusat. Baru tercatat legal pada tahun 1994 No 11215/BH/KWK/10/8. Pada tanggal 1 Desember 1997 kopkar tirta mukti bekasi resmi menempati gedung sendiri di Jalan K.H. Noer Ali di sebuah kantor.  Pada 1 mei 2004 resmi menjadi anggota Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI). Pada tahun pertama koperasi tirta mukti hanya mempunyai 64 Anggota. Saat ini Anggota aktif yang terdaftar sejumlah 750 Orang. Terdiri dari Pegawai PDAM dan Anggota Karyawan Koperasi.
Unit Usaha yang tersedia ada :
Unit Jasa Meter ( merupakan unit pencatatan meteran air dari provinsi sampai kotamadya)
Unit Simpan Pinjam
Unit Barang & Jasa
Unit Mini Market

Kepengurusan :
Ketua : Topik Kuswara,.SH,.MH
Bendahara : Firmansyah
Sekertaris : Hendra Prasta Hidayat
Badan Pengawas :
Ketua : Mahsin Sahruddin
Anggota :            
Asep Tatang Kurnia
Iwan Syah Putra
               
Visi :
Koperasi unggul dalam pelayanan jasa & Usaha
Misi :
Meningkatkan kesadaran Anggota akan pentingnya koperasi dan peningkatan profesionalisme koperasi untuk kesejahteraan anggota.

Kendala yang di hadapi :
Permodalan (Solusinya bekerja sama dengan Bank)




Minggu, 01 November 2015

KOPERASI TIRTA MUKTI PDAM BEKASI

Wawancara Koperasi TIRTA MUKTI PDAM BEKASI
PENANYA             :  Apa Nama Koperasi ini ?
NARASUMBER    :   KOPERASI KARYAWAN TIRTA MUKTI PDAM BEKASI.
PENANYA             :   Dimana alamat koperasi ini berada ?
NARASUMBER     :   Di JL.KARTINI RAYA KOMPLEK PERAIRAN NO 22E. BEKASI.
PENANYA             :   Apa Latar Belakang didirikannya koperasi ?
NARASUMBER     :   Sehubungan dengan bertambahnya semakin tahun semakin bertambahnya karyawan dilingkungan PDAM maka perlu diadakannya sebuah koperasi karyawan, maka dengan inisiatif dari para pendahulu atau karyawan senior maka terbentuklah koperasi karyawan PDAM.
PENANYA              :    Apa tujuannya dari berdirinya Koperasi tersebut ?
NARASUMBER  :  Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan maupun anggota   koperasi dan membantu perekonomian keluarga.
PENANYA               :    Kapan koperasi ini berdiri ?
NARASUMBER       :    Koperasi ini berdiri pada tahun 1984.
PENANYA                :    Berapa modal awal dalam mendirikan koperasi ini ?
NARASUMBER    : Modal awal pada tahun 1984 RP.500.000 dari 50 orang dari iuran       anggota/simpanan wajib/pokok.
PENANYA               :    Bagaimana kinerja Koperasi selama ini ?
NARASUMBER     :  Selama ini Kinerja Koperasi ini berjalan dengan lancar, walaupun ada sedikit hambatan dan rintangan tetapi semua itu bisa terlewati.
PENANYA               :     Apa saja masalah yang dihadapi oleh koperasi selama ini ?
NARASUMBER       :     Masalah di Koperasi selama ini hanya Masalah Permodalan.
PENANYA                :     Bagaimana sistem keanggotaannya ?
NARASUMBER       :      Anggota koperasi ini terdiri dari karyawan atau pegawai PDAM baik yang tetap maupun tidak tetap dan karyawan koperasi itu sendiri.
PENANYA                 :      Adakah iuran wajib atau pokok atau sukarela bagi anggotanya ?
NARASUMBER        :      Ada, untuk iuran wajib itu RP.15.000 setiap bulannya, iuran pokok RP.100.000 pertama kali mendaftar dan iuran sukarela tidak terbatas.
PENANYA                 :     Berapa keuntungan dalam 1 tahun koperasi ini ?
NARASUMBER    :     Keuntungan Koperasi ini dalam 1 tahun yaitu RP. 300.000.000 – 500.000.000 .
PENANYA                 :      Apa saja kekurangan dan kelebihan Koperasi PDAM ini ?
NARASUMBER     :   Kekurangannya : Kesadarandari anggota untuk iuran wajib dan iuran sukarela masih kurang
Kelebihannya         :   Anggota koperasi bisa mendapatkan fasilitas pinjaman baik melalui pembiayaan bank maupun pinjaman yang berbentuk simpan pinjam.
PENANYA                :    Berapa pendapatan Koperasi pertahun ?
NARASUMBER    :       Pendapatan pertahun koperasi ini yaitu kurang lebih RP.500.000.000
PENANYA             :      Ada berapa anggota / pengurus didalam koperasi ini ? Jelaskan posisi masing-masing.
NARASUMBER        :        Per Desember  =  750 orang / anggota.
                                                     Pengurus :
1.      Ketua          : 1 Orang
2.      Bendahara : 1 Orang
3.      Sekretaris   : 1 Orang
                                                       Kepala Unit Usaha :
1.      Unit usaha simpan pinjam   :   1 Orang
2.      Unit usaha barang dan jasa :   1 Orang
3.      Unit usaha mini market         :  1 Orang
4.      Unit usaha jasa mager           :   1 Orang
5.      Unit usaha toko elektronik   :   1 Orang

Jumat, 12 Juni 2015

Pengertian Perdagangan Internasional

Pengertian Perdagangan International


Perdagangan Internasional dapat diartikan sebagai
 suatu hubungan kerjasama ekonomi yang dilakukan oleh negara yang satu dengan negara lain yang berkaitan dengan barang dan jasa sehingga mampu membawa suatu kemakmuran bagi suatu negara.
Perdagangan internasional merupakan
 hubungan kegiatan ekonomi antar negara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang dan jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan. Perdagangan Internasional juga dikenal dengan sebutan perdagangan dunia. Perdagangan Internasional terbagi menjadi dua bagian yaitu impor dan ekspor, yang biasanya disebut sebagai perdagangan ekspor impor.

teori dari para ahli ekonomi dari masyarakat kaum klasik mengenai perdagangan internasional :

1. Teori Keunggulan Mutlak (Absolute Advantage Theory) Adam Smith mengemukakan idenya tentang pembagian kerja internasional yang membawa pengaruh besar bagi perluasan pasar barang-barang negara tersebut serta akibatnya berupa spesialisasi internasional yang dapat memberikan hasil berupa manfaat perdagangan yang timbul dari dalam atau berupa kenaikan produksi serta konsumsi barang-barang dan jasa-jasa. Menurut Adam Smith bahwa dengan melakukan spesialisasi internasional, maka masing-masing negara akan berusaha untuk menekan produksinya pada barang-barang tertentu yang sesuai dengan keuntungan yang dimiliki baik keuntungan alamiah maupun keuntungan yang diperkembangkan.

Yang dimaksud dengan keuntungan alamiah adalah: Keuntungan yang diperoleh karena suatu negara memiliki sumberdaya alam yang tidak dimiliki oleh negara lain baik kualitas maupun kuantitas.
Sedangkan yang dimaksud dengan keuntungan yang di perkembangkan adalah: Keuntungan yang diperoleh karena suatu negara telah mampu mengembangkan kemampuan dan ketrampilan dalam menghasilkan produk-produk yang diperdagangkan yang belum dimiliki oleh negara lain. (Soelistyo, 1991:28)

2. Teori Keunggulan Komparatif ( Comparative Advantage Theory)Teori ini dikemukakan oleh David Ricardo untuk melengkapi teori Adam Smith yang tidak mempersoalkan kemungkinan adanya negara-negara yang sama sekali tidak mempunyai keuntungan mutlak dalam memproduksi suatu barang terhadap negara lain misalnya negara yang sedang berkembang terhadap negara yang sudah maju.
Untuk melengkapi kelemahan-kelemahan dari teori Adam Smith, Ricardo membedakan perdagangan menjadi dua keadaan yaitu:
1. Perdagangan dalam negeri.
2. Perdagangan luar negeri.
Menurut Ricardo keuntungan mutlak yang dikemukakan oleh Adam Smith dapat berlaku di dalam perdagangan dalam negeri yang dijalankan atas dasar ongkos tenaga kerja, karena adanya persaingan bebas dan kebebasan bergerak dari faktor-faktor produksi tenaga kerja dan modal.
Karena itu masing-masing tempat akan melakukan spesialisasi dalam memproduksi barang-barang tertentu apabila memiliki ongkos tenaga kerja yang paling kecil. Sedangkan untuk perdagangan luar negeri tidak
dapat didasarkan pada keuntungan atau ongkos mutlak. Karena faktor-faktor produksi di dalam perdagangan luar negeri tidak dapat bergerak bebas sehingga barang-barang yang dihasilkan oleh suatu negara mungkin akan ditukarkan dengan barang-barang dari negara lain meskipun ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membuat barang tersebut berlainan.
Dengan demikian inti Keuntungan komparatif dapat dikemukakan sebagai berikut:
Bahwa suatu negara akan menspesialisasi dalam memproduksi barang yang lebih efisien di mana
negara tersebut memiliki keunggulan komparatif.( Budiono, 1990:35)
Atau dengan kata lain dapat dikemukakan sebagai berikut:
Kemampuan untuk menemukan barang-barang yang dapat di produksi pada tingkat biaya relatif yang lebih rendah daripada barang lainnya. ( Charles P.Kidlleberger dan Peter H. Lindert, Ekonomi Internasional (terjemahan Burhanuddin Abdullah,1991:30)
Untuk itu bagi negara yang tidak memiliki faktor-faktor produksi yang menguntungkan, dapat melakukan perdagangan internasional, asalkan negara tersebut mampu menghasilkan satu atau beberapa jenis barang yang paling produktif dibandingkan negara lainnya.

Ciri utama perdagangan Internasional

Perdagangan internasional berada dalam lingkup komoditi dalam pertukaran barang, dengan adanya perbedaan alam di tiap Negara. Namun,
 dengan adanya perbedaan di tiap – tiap Negara atau daerah, oleh sebab itu ada beberapa karakteristik utama dalam perdagangan Internasional, antara lain :
1. Perdagangan internasional dalam barang dan jumlah jumlah transaksi lebih umumnya, transportasi jarak jauh, untuk memenuhi waktu yang lama, sehingga kedua belah pihak menganggap risiko yang lebih besar dari perdagangan domestik.
2. Rentan terhadap perdagangan internasional dalam barang perdagangan kedua negara dalam politik dan ekonomi perubahan dalam situasi internasional, hubungan bilateral memiliki dampak dalam perubahan kondisi.
3. Barang dalam perdagangan internasional, perdagangan di samping kedua belah pihak, yang harus berhubungan dengan transportasi, asuransi, perbankan, komoditi inspeksi, adat dan lainnya departemen bekerja sama dengan proses perdagangan dalam negeri akan semakin kompleks.

Faktor Penyebab terjadinya perdagangan Internasional

1. Perbedaan dalam memproduksi barang
Satu negara tidak dapat memproduksi barang tertentu. 
2. Negara tidak dapat memproduksi barang sesuai dengan permintaan masyarakat
Kadang kala masyarakat tidak menyukai barang yang diproduksi oleh negaranya sendiri. Misalnya saja masyarakat Indonesia, mereka tidak puas memakai barang produksi dalam negeri.
Masyarakat Indonesia lebih menyukai memakai barang impor dari negara lainnya, misalnya sepatu, tas, dan baju yang lebih bermerk.
3. Produksi dalam negeri yang tidak seimbang dengan permintaan pasar.
Persediaan barang dan permintaan pasar disetiap negara yang tidak seimbang. (Liang, 1999)

Istilah-Istilah Penting yang Berkaitan dengan Perdagangan Luar Negeri :



- Perdagangan Luar Negeri adalah perdagangan barang-barang dari suatu negeri ke lain negeri di luar batas negara.
- Sales Contract adalah persetujuan antara penjual dan pembeli, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak mengikat diri melakukan perjanjian jual-beli dengan syarat-syarat yang telah sama-sama dimufakati.
- Barter adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk ditukarkan dengan barang-barang yang dibutuhkan di dalam negeri.
- Balance of Trade adalah Neraca Perdagangan yaitu laporan penerimaan dan pembayaran devisa yang bersumber dari perdagangan ekspor dan impor.
- Bilateral Trade Agreement adalah persetujuan perdagangan yang dibuat antara dua negara.
- Certificate of Origin adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (Perindag) yang menyebutkan negara asal suatu barang.
- Commercial Invoice adalah suatu nota perhitungan yang dibuat oleh penjual (eksportir) untuk pembeli (importir) yang berisi jumlah barang, harga satuan dan harga total.
- Commodity adalah barang dagangan terutama bahan baku dan hasil pertanian.
- Competitive adalah kemampuan daya saing.
- Dumping adalah menjual barang-barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah daripada harga di dalam negeri.
- Embargo adalah larangan ekspor impor atas produk tertentu terhadap negara tertentu.
- Free on Board (FOB) adalah kondisi penjualan bahwa penjual hanya bertanggung jawab sampai dengan barang-barang ditempatkan diatas kapal.
- Free Zone adalah bagian wilayah negara yang dinyatakan daerah bebas bea.
- Free Trade Area adalah daerah perdagangan bebas sebagai hasil perjanjian antar beberapa negara untuk menghapuskan bea masuk untuk impor barang dari negara anggota tetapi tetap mengenakan bea masuk untuk negara lainnya.
- Quota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang masuk (quota impor) dan barang yang keluar (quota ekspor).
- Tariff adalah pembebanan pajak terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara.
- Bay Plan adalah dokumen yang menggambarkan posisi muatan berikut data-data muatan dalam palka kapal.
- Bill of Lading (B/L) adalah tanda terima barang yang telah dimuat didalam kapal laut, yang berarti sebagai bukti atas pemilikan barang.
- Consignee adalah pihak kepada siapa barang ditujukan atau diberitahukan tentang tibanya barang (impor).
- Container adalah alat untuk mengangkut barang.
- Word Trade Organizaton (WTO) adalh organisasi perdagangan dunia

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2012/02/perdagangan-international-definisi-ciri.html

Kamis, 21 Mei 2015

pembangunan & otonomi daerah

OTONOMI DAERAH & PEMBANGUNAN DAERAH

Otonomi Daerah

Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah : “Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Mahfud MD (1996 : 66) mengemukakan pendapatnya bahwa :
Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerah mulai dari kebijakan, perencanaan sampai pada implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi. Sedangkan otonomi adalah wewenang yang dimiliki daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan dan dalam rangka desentralisasi.

Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian yang dimaksud dengan otonomi daerah itu adalah bagaimana pemerintah daerah dapat mengelola daerahnya dengan baik dengan tidak adanya kesenjangan antara masyarakat dengan pemerintah dengan swakarsa sendiri guna mencapai tujuan yang tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Untuk masalah ini Supriatna, (1992 : 19) mengutarakan bahwa desentralisasi selalu menyangkut persoalan kekuatan dihubungkan dengan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabatnya di daerah atau lembaga-lembaga pemerintahan di daerah untuk menjalankan urusan-urusan pemerintahan. Diungkapkan lebih lanjut bahwa bentuk-bentuk desentralisasi dalam prakteknya adalah :
1)   Dekonsentrasi atau desentralisasi administrasi yaitu pemindahan beberapa kekuasaan administratif ke kantor-kantor daerah dari Departemen Pemerintah Pusat,
2)   Devolusi atau desentralisasi politik yakni pemberian wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya kepada pejabat regional atau lokal,
3)   Delegasi yaitu pemindahan tanggungjawab manajerial untuk tugas-tugas tertentu kepada organisasi yang berada di luar struktur pemerintahan pusat,
4)   Privatisasi yaitu pemindahan tugas-tugas ke organisasi-organisasi sukarela atau perusahaan swasta baik yang bersifat mencari keuntungan ataupun yang tidak mencari keuntungan.
Pakar lain yaitu Rondinelli & Cheema (dalam Supriatna, 1992 : 19) mengemukakan bahwa :
Desentralisasi dilihat dari sudut pandang kebijakan dan administrasi adalah transfer perencanaan, pengambilan keputusan, atau otoritas administratif dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit-unit administratif lokal, organisasi semi otonom dan organisasai parastatal, pemerintahan lokal, atau organisasi non pemerintah.

Dengan bahasa yang lain, Litvack & Seddon (1998 : 8) dalam Sadu Wasistiono (2002 : 17) menyatakan bahwa setidak-tidaknya ada lima kondisi yang penting untuk keberhasilan pelaksanaan desentralisasi yaitu :
1)   Kerangka kerja desentralisasi harus memperhatikan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pemerintah Daerah;
2)    Masyarakat setempat harus diberi informasi mengenai kemungkinan biaya pelayanan dan penyampaian serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah menjadi bermakna;
3)   Masyarakat memerlukan mekanisme untuk menyampaikan pandangannya yang dapat mengikat politikus, sebagai upaya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
4)    Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis pada publik dan informasi yang transparan yang memungkinkan masyarakat memonitor efektivitas kinerja Pemerintah Daerah, yang mendorong politikus dan aparatur Daerah menjadi responsif;
5)   Instrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional yang sah, struktur tanggung jawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antar pemerintah harus didesain untuk mendorong sasaran-sasaran politikus.
Sedangkan menurut Bryan & White (1987 : 213-214) bahwa pada kenyataannya ada dua desentralisasi yaitu yang bersifat administratif dan yang bersifat politik, yakni :
Desentralisasi administratif adalah delegasi wewenang pelaksanaan kepada pejabat tingkat lokal yang bekerja dalam batas rencana dan sumber anggaran, kekuasaan dan tanggungjawab tertentu sesuai sifat hakikat jasa dan pelayanan tingkat lokaltersebut. Desentralisasi politik atau devolusi berarti wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada pejabat setempat.

Pengertian desentralisasi itu sendiri menurut Sadu Wasistiono (2002 : 15) yang mengutip pandangan Litvack menyatakan bahwa :
Desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat kepada pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintahan yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Lebih lanjut juga mengemukakan bahwa desentralisasi terbagi menjadi empat tipe yaitu :
1)   Desentralisasi politik
2)   Desentralisasi administratif, yaitu memiliki tiga bentuk utama yaitu :
a. Dekonsentrasi;
b. Delegasi;
c.  Devolusi
3)   Desentralisasi fiskal;
4)    Desentralisasi ekonomi atau pasar.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Bryan & White (1987 : 226) diketahui bahwa :
Daerah akan mempunyai kemampuan yang kecil saja jika semata-mata ditugaskan untuk mengikuti kebijakan pusat. Jika diserahi tanggungjawab dan sumber daya, kemampuan badan-badan lokal akan meningkat. Disamping itu, asas demokrasi dapat terwujud di daerah dengan adanya kesempatan rakyat untuk ikut serta dalam pemerintahan dan pembangunan serta Pemerintah Daerah wajib bertanggungjawab kepada rakyat setempat dan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Sejalan dengan yang diungkapkan oleh pendapat ahli di atas maka Kaho (1987 : 38) menyebutkan bahwa : “Penyelenggaraan pemerintahan daerah suatu negara tergantung dari bentuk negara yang bersangkutan. Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang dapat ditentukan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945”.
Sejak kemerdekaan ketentuan tersebut telah dioperasionalkan dengan berbagai Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada daerah sesuai asas-asas pemerintahan daerah yang dianut.




Pembangunan Daerah

Pembangunan Daerah
Adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.

Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah
Menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
·   Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.
·   Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.
·   Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.
·   Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.

Paradigma Baru Teori pembangunan Daerah
Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi pembangunan ekonomi masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini dilandasi oleh kondisi ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang (underdeveloped countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu negara-negara imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara sedang berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan nasionalisasi modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap kelemahan di dalam dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara berkembang akan lebih baik melalui industrialisasi yang juga menciptakan keputusan bersama bagi perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang terjadi adalah peranan pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan selanjutnya perekonomian dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui MNC’s lebih penting dalam menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan pemerintah masih diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak hanya menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma pembangunan disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan strategi pembangunan negara industri baru Asia (NICs). Peningkatan investasi asing langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada strategi industri yang berorientasi ekspor.

Perencanaan Pembangunan Daerah
Terdapat 3 perencanaan pembangunan daerah yaitu :
·   Pola dasar pembangunan daerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
·   Repelita Daerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
·   Rencana tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.

Tahap-tahap perencanaan pembangunan daerah
MPR menentukan GBHN, GBHN harus dilaksanakan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Untuk merealisasikan dan melaksanakan tugas ini, presiden bertugas untuk menyusun rencana pembangunan lima tahun (REPELITA) melalui BAPPENAS.
Untuk merumuskan Repelita dilakukan sebagai berikut :
·   Menghimpun semua rencana dri departemen dan lembaga lainnya untuk ditolak, dicek dan kemudian disinkronkan.
·   Menghimpun haluan dasar pembangunan dari semua propinsi untuk diteliti, dicek dan kemudian disinkronkan.
·   Mengumpulkan pendapat-pendapat, saran-saran dari kelompo social dan masyarakat, termasuk perguruan tinggi mengenai rencana atau konsep rencana nasional (REPELITA).
Sebelum menyusun dan merumuskan Repelita, setiap unit operasi baik vertical maupun horizontal didalam setiap propinsi harus membuat rancangan sementara rencana pembangunan, disamping program – program rutin bagi tingkat yang lebih tinggi. Badan perencana dari organisasi tersebut menerima dan mempelajari usulan tersebut. Kemudian rencana tersebut dirumuskan dan disinkronisasikan berbentuk sebagai rencana departemen. Kebijaksanaan dasar propinsi disampaikan kepada BAPPENAS melalui departemen dalam negeri. Setelah perumusan Repelita nasional dilaksanakan yang didasarkan pada rencana-rencana departemen dan kebijaksanaan dasar propinsi.

Peran Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda.

http://caecarioz.blogspot.com/2012/06/otonomi-daerah-pembangunan-daerah.html

Senin, 20 April 2015

tugas perindo 2

PEMERINTAHAN TRANSISI INDONESIA/INDONESIAN TRANSITIONAL GOVERNMENT 


PENGANTAR
 


Pemerintahan transisi adalah pemerintahan sementara yang dibentuk untuk mengakhiri pemerintahan berkuasa (the ruling government) yang sudah tidak diterima oleh mayoritas rakyatnya dan untuk mempersiapkan pemerintahan baru melalui mekanisme elektoral yang demokratis. 

Pemerintahan transisi bukan hal yang asing dalam sejarah politik dunia belakangan ini. Baru setahun yang lalu, tahun 2012, Libia membentuk pemerintahan transisional (transitional government) sebagai bentuk penolakan total terhadap pemerintahan otoriter Muammar Qaddafi. 

Gerakan perubahan ini  memunculkan sejumlah nama aktivis dan intelektual, antara lain, Dr. Abdelrahim Alkep yang kemudian menjadi perdana menteri dalam pemerintahan Interim (Interim government). 

Somalia juga mempunyai pengalaman yang sama, sebagaimana Mesir dan Syria. Tahun 2011-2012, Somalia dipimpin oleh pemerintahan (federal) transisional, dimana Sharif Ahmed sebagai presiden dan Abdiweli Mohamed Ali sebagai perdana menteri.  

Syria juga membentuk pemerintahan transisional setelah pergolakan berdarah melawan pemerintahan Bashar al-Assad. Mesir, sebelum Mubarok tumbang, juga memiliki pemerintahan transisi. 

Gelombang demokratisasi yang merambat di Afrika dan Timur Tengah sepanjang 2012 kiranya menjadi inspirasi bagi lahirnya gerakan yang sama di kawasan Asia. 

Protes terhadap pemerintahan yang korup juga tendensi yang umum di kawasan Asia Tenggara saat ini. Perlawanan terhadap pemerintahan korup merupakan tema gerakan politik yang hangat dan actual saat ini di Filipina, Malaysia, Kamboja, Thailand, termasuk Indonesia. 

Namun sayangnya, belum ada satu pun negara di kawasan ini yang memulai perubahan radikal dengan mengusung ide pemerintahan transisi. 

Kami yang tergabung dalam Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) bertekad untuk membentuk PEMERINTAHAN TRANSISI INDONESIA (Indonesian Transitional Government) sebagai solusi untuk mengakhiri pemerintahan korup di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Kasus Century, rekayasa IT KPU pada pemilu 2009, dan sebagainya adalah contoh skandal besar yang merugikan negara dan merusak demokrasi, yang menjadi alasan kenapa pemerintahan ini harus diakhiri segera, sekaligus menjadi alasan kuat terbentuknya pemerintahan transisi. 

Langkah Menuju Pemerintahan Transisi 

1.     Aksi Perlawanan Rakyat/People uprising Perkuat dan perluas gerakan perlawanan melalui aksi demonstrasi massal 

2.
     Upaya konkret awal untuk membentuk pemerintahan/Early efforts to form a government Perumusan konsep dan proposal  


3.     Pembentukan Dewan Nasional/Establishment of a national council 

4.     Formasi Pemerintah Baru /Formation of a n executive board       

CONTOH PROPOSAL PEMERINTAHAN TRANSISI Struktur dan Keanggotaan/ Structure and membership       

1.     Badan Legislative 

2.     Badan Executive 

3.     Pemerintah Interim 

4.     Pemerintah Lokal 

5.     Commercial Bodies (yang mengurus ekonomi dan perdagangan) 

6.     Angkatan Bersenjata 

7.     Hubungan Luar Negeri 

TUJUAN ·     

- enjalankan roda pemerintahan selama masa transisi ·     
- Mempersiapkan pemilu  untuk membentuk pemerintahan baru yang sah dan demokratis 

CATATAN AKHIR 

Pemerintahan transisi tidak bermaksud mengubah konstitusi negara. 

Pemerintahan ini justru menjaga konstitusi dan menyelamatkan negara dari krisis yang gawat yang berpotensi menyebabkan negara gagal total. 

Ini merupakan mekanisme  sah yang diakui oleh dunia internasional dalam mengakhiri secara damai konflik politik yang merugikan kemanusiaan dan demokrasi di sebuah negara. 

MKRI menilai pemerintahan transisi sebagai solusi terbaik untuk perubahan Indonesia. [SP/Gusti Lesek]

Sumber

http://sp.beritasatu.com/home/draf-konsep-awal-pemerintahan-transisi-kudeta-di-indonesia/32700

Senin, 09 Maret 2015

tugas perindo

TUGAS PERINDO

1.      Tuliskan beberapa kebaikan dan keburukan sistem ekonomi Liberal
Jawab :
            Kebaikan sistem ekonomi Liberal adalah sebagai berikut.
Ø  Adanya kebebasan berusaha, berinovasi, dan berkreativitas dalam melakukan kegiatan ekonomi
Ø  Persaingan antar pengusaha mendorong keajuan teknologi
Ø  Hak milik perorangan diakui
            Keburukan sistem ekonomi Liberal adalah sebagai berikut.
Ø  Bisa menimbulkan penindasan (eksploitasi) oleh manusia kepada manusia
Ø  Adanya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin karena tidak adanya pemerataan pendapatan
Ø  Banyak timbul praktik monopoli yang merugikan masyarakat

2.      Tuliskan beberapa kebaikan dan keburukan sistem ekonomi Terpusat
Jawab :
            Kebaikan sistem ekonomi Terpusat adalah sebagai berikut.
Ø  Pemerintah lebih mudah mengendalikan pengangguran dan masalah ekonomi lainnya
Ø  Pasar barang dalam negeri berjalan lancar
Ø  Hasil produksi dapat dinikmati secara rata oleh seluruh rakyat
Ø  Pemerintah lebih leluasa dalam melakukan pengendalian harga
Ø  Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan
Ø  Jarang terjadi krisis ekonomi
           Keburukan sistem ekonomi Terpusat adalah sebagai berikut.
Ø  Potensi daya kreasi masyarakat tidak berkembang
Ø  Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
Ø  Masyarakat tidak memiliki kebebesan dalam memilih sumber daya karena hak  milik perorangan sangat dibatasi pemerintah

3.      Ciri-ciri Negara yang menganut sistem ekonomi Liberal, Terpusat, Campuran
Jawab :
a.       Liberal
Ciri-ciri :
Ø  Menerapkan sistem persaingan bebas
Ø  Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
Ø  Peranan pemerintah dibatasi
Ø  Peranan modal sangat penting
          Negara-negara yang menganut sistem ekon omi Liberal di benua Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada. Sekarang ini, kurang lebih Liberal juga dianut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rica dan Suriname.

b.      Terpusat
Ciri-ciri :
Ø  Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan Negara
Ø  Hak milik perorangan atau swasta tidak diketahui, sehinggan kebebasan individu dalam berusaha tidak ada
Ø  Hak milik perorangan diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.
         Negara yang menganut sistem ekonomi Terpusat adalah Rusia, RCC, dan negara-negara di Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).

c.       Campuran
Ciri-ciri :
Ø  Pemerintah sebagai pengendali dalam persaingan kegiatan ekonomi
Ø  Kegiatan ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ø  Pemerintah menentukan berbagai macam kebijakan yang diaggap penting
Ø  Pemerintah memotivasi serta membimbing kepada sektor usaha dalam kegiatan ekonomi
Ø  Hak milik perorangan dan swasta diakui oleh pemerintah tapi penggunaannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
       Negara-negara yang menganut sistem ekonomi campuran adalah bekas Negara non-block: Indonesia, Mesir, Malaysia.

Sumber :
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html